Berikut Pengumuman Bagi Peserta Bidikmisi Jalur SNMPTN dan SBMPTN yang belum lulus :
- Penetapan kelompok UKT akan dilakukan kemudian sesuai dengan data ekonomi peserta.
- Pembayaran UKT dilakukan setelah adanya penetapan besaran UKT yang dibebankan.
- Kegiatan dan Layanan Akademik bagi mahasiswa yang tidak lolos Bidikmisi diberikan dispensasi sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Lampiran :
1. SK Penetapan UKT ( Download ).
2. Daftar Nama beserta Jumlah UKT ( Download ).