Wakil presiden mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal), Zahri Abdullah sangat mengapresiasi kinerja komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap pembentukan panitisa seleksi (Pansel) KKR. “Ini merupakan satu langkah positif dalam upaya mengimplementasikan Qanun KKR yang sudah lama di tunggu-tunggu masyarakat, apalagi qanun tersebut sudah terkatung katung dua tahun yang lalu,” kata Zahri kepada LINTASNASIONAL.commelalui siaran pers, Senin 23 November 2015.
Zahri menambahkan, sebagaimana kita ketahui, Qanun KKR merupakan perintah langsung MoU HELSINKI dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Masyarakat Aceh sudah lama menunggu implementasi Qanun KKR. DPRA beserta Pemerintah Aceh harus mendorong Pemerintah Pusat agar Qanur KKR secepatnya disahkan,” ujar Zahri.
Ia meminta kepada semua pihak untuk mendukung pembentukan Pansel ini, sehingga kinerja Pansel nantinya bisa berjalan seperti yang di harapkan. Seperti kita ketahui, tugas pokok pansel adalah menyeleksi dan menetapkan komisoner KKR yang nantinya kita juga berharap agar pihak Eksekutif sejalan mendukung pembentukan Pansel ini.
“Jangan ada lagi kita mendengar alasan, tidak dibentuknya Pansel karena tidak ada anggaran,” pungkas Zahri. Zahri juga mengatakan, disela-sela pertemuan Forum BEM se- Nusantara, ia sempat menanyakan langsung kepada Mendagri seputaran Qanun KKR yang di beritakan saat ini tertahan di meja mendagri. Mendagri mengatakan semua sudah selesai terhadap Qanun KKR di meja nya. Artinya tidak ada hambatan lagi bagi Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan qanun KKR. “Ini tergantung sama kita. Tentunya masyarakat Aceh pasti sangat menantinya,” tutup Zahri. (Red) @lintasnasional.com