Bahwa prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di perguruan tinggi pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat;
bahwa bahwa pembelajaran di perguruan tinggi pada semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022 dapat diselenggarakan dengan tatap muka terbatas, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022 sebagaimana terlampir