UNIMALNEWS | Singkil - Terumbu karang menjadi salah satu kekayaan alam yang paling banyak diminati oleh wisatawan. Pasalnya terumbu karang tidak bisa dijumpai secara bebas di daratan. Untuk menemukan terumbu karang wisatawan harus melakukan penyelaman. Salah satu destinasi terumbu karang yang indah dapat ditemui di Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil.
Pulau Banyak merupakan sebuah kecamatan berupa pulau-pulau yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Kecamatan ini terdiri dari gugusan pulau yang jumlahnya terdiri dari 99 pulau besar dan kecil. Hampir semua gugusan pulau di Kepulauan Banyak memiliki pantai berpasir putih.
Indahnya terumbu karang di Kecamatan Pulau Banyak menjadikan semakin ramai wisatawan yang datang berkunjung ke daerah ini. Hal tersebut perlu dijaga sehingga terumbu karang itu tidak dirusak dan tetap dapat dinikmati keindahannya oleh generasi mendatang.
Salah satu cara untuk menjaga hal tersebut adalah dengan memberlakukan qanun terkait hal itu. Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.
Berdasarkan hal tersebut beberapa dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang diketuai oleh Dr Mukhlis memilih Kecamatan Pulau Banyak ini sebagai lokasi kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan pada Sabtu (19/11/2022). Mukhlis dibantu oleh anggota tim yakni Dr Yulia, Dr Malahayati, Dr Marlia Sastro, dan Dr Yusrizal.
Kegiatan pengabdian yang dipilih oleh Mukhlis adalah pendampingan penyusunan qanun tentang pengelolaan terumbu karang di Kecamatan Pulau Banyak. Menurut Mukhlis, qanun ini diperlukan agar kelestarian alam yang dimiliki oleh Pulau Banyak tetap terjaga.
Mukhlis juga mengatakan bahwa dipilihnya Pulau Banyak ini juga sebagai implementasi dari perjanjian kerja sama dari Universitas Malikussaleh dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. “Adanya qanun ini nantinya juga dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Kabupaten Aceh Singkil,” jelasnya.
Camat Kecamatan Pulau Banyak yang juga bernama Mukhlis menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan diskusi yang memberikan pemahaman kepada dirinya dan juga masyarakat lain tentang arti penting qanun tersebut. “kegiatan ini sangat bermanfaat bagi aparatur kampung dalam penyusunan qanun minimal peraturan kampung khususnya bidang pengelolaan terumbu karang yang selama ini belum ada regulasi kampungnya,” terangnya.
Selain pendampingan pembuatan qanun, tim pengabdian juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan aset yang ada di kampung baik aset milik kampung maupun milik pribadi masyarakat. Di sesi akhir tim juga menyampaikan tentang penyelesaian perkara melalui peradilan adat atau Restorative Justice.[ryn]