Sejarah PPID Unimal
Lahirnya PPID Universitas Malikussaleh didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infor- masi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Universitas Malikussaleh sudah mulai melakukan pelayanan keterbukaan informasi pada tahun 2018, dengan membuat layanan informasi pada bidang akademik, namun tidak maksimal pelaksanaannya.
Maklumat
Tugas dan Fungsi PPID
Pada tahun 2019 barulah ada SK Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 1192/UN45/KPT/2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Malikussaleh
NO |
JABATAN |
TUGAS |
1. |
Atasan PPID Universitas |
|
Tugas PPID Universitas Malikussaleh secara lengkap dapat diunduh di sini
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Alur Permohonan Informasi Publik Universitas Malikussaleh:
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, email, telepon, mengisi formulir secara online ataupun datang langsung ke tempat layanan informasi PPID Universitas Malikussaleh.
- Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan memberikan lampiran identitas diri/organisasi sesuai persyaratan.
- Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas informasi setelah melengkapi syarat yang telah ditentukan.
- PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja dan atau diperpanjang maksimal 7 hari
- Pemohon informasi akan menerima informasi yang diberikan oleh PPID. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID. Jika tidak puas terhadap respon melalui atasan PPID, maka proses dapat berlanjut ke Komisi Informasi.
Alur Permohonan Informasi Publik
Alur Permohonan Informasi Publik Universitas Malikussaleh:
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, email, telepon, mengisi formulir secara online ataupun datang langsung ke tempat layanan informasi PPID Universitas Malikussaleh.
- Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan memberikan lampiran identitas diri/organisasi sesuai persyaratan.
- Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas informasi setelah melengkapi syarat yang telah ditentukan.
- PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja dan atau diperpanjang maksimal 7 hari
- Pemohon informasi akan menerima informasi yang diberikan oleh PPID. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID. Jika tidak puas terhadap respon melalui atasan PPID, maka proses dapat berlanjut ke Komisi Informasi.
Informasi yang Dikecualikan
1. Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama, terdiri dari:
- Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
- Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
- Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
- Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
2. Evaluasi dan rekomendasi terkait akademik mahasiswa, kinerja dosen dan tenaga kependidikan, dan kegiatan kerjasama
- Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja dosen dan tenaga kependidikan
- Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait hasil belajar mahasiswa/peserta didik
- Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru
3. Konsep kebijakan/pemikiran/ surat/temuan/laporan/naskah/ dokumen lainnya yang belum final, atau terkait dengan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual/hak paten, atau yang terkait dengan pribadi seseorang;
4. Laporan hasil Audit Internal
5. Data-data perkara/kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap
6. Bukti-bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran
7. Pengelolaan sarana dan prasarana serta infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan institusi
- tipologi jaringan
- spesifikasi dan layout perangkat infrastruktur/data center
- blueprint/desain bangunan, instalasi listrik, jaringan telepon, saluran air dan gas Bukti-Bukti Kepemilikan Aset
8. Dokumen Pengadaan
- Dokumen Usulan Pengadaan Unit Kerja
- Dokumen Perencanaan Pengadaan dan Rincian HPS
- Surat Rekomendasi Peringatan kepada Penyedia
- Surat Teguran dan Surat Peringatan kepada Penyedia
- Surat Rekomendasi Pemberhentian Kontrak
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Laporan PPID
Universitas Malikussaleh telah mulai melaksanakan pelayanan keterbukaan informasi pada tahun 2018, dengan membuat layanan informasi pada bidang akademik, namun belum maksimal pelaksanaannya. Seiring dengan pergantian kepemimpinan di Universitas Malikussaleh, maka untuk memperbaiki kondisi pelayanan publik diterbitkan SK Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 1192/UN45/KPT/2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Malikussaleh.
Laporan PPID Universitas Malikussaleh Tahun 2020 dapat diunduh di sini
Formulir Permohonan Informasi
Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Malikussaleh telah menyediakan formulir bagi siapa saja yang ingin mengajukan Permohonan Informasi Publik.
Formulir Permohonan Informasi Universitas Malikussaleh dapat diunduh di sini
Formulir Keberatan Permohonan Informasi
Pemohon informasi akan menerima informasi yang diberikan oleh PPID. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID. Dipersilahkan kepada Pemohon untuk mengisi Formulir Keberatan Permohonan Informasi Publik
Formulir Keberatan Permohonan Informasi Publik dapat diunduh di sini