Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 12 Tahun 2025

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

TENTANG

KODE ETIK DOSEN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas adalah Universitas Malikussaleh, selanjutnya disebut UNIMAL.
  2. Rektor adalah pemimpin Universitas Malikussaleh.
  3. Senat adalah Senat Universitas Malikussaleh.
  4. Ketua Senat adalah Ketua Senat Universitas Malikussaleh.
  5. Komisi Etik adalah Komisi Etik Senat Universitas Malikussaleh.
  6. Dekan adalah Dekan di lingkungan Universitas Malikussaleh.
  7. Ketua Jurusan adalah Ketua Jurusan di lingkungan Universitas Malikussaleh.
  8. Koordinator Program Studi adalah Koordinator Program Studi di lingkungan Universitas Malikussaleh.
  9. Fakultas adalah fakultas yang ada di lingkungan Universitas Malikussaleh yang menjadi pusat kegiatan masyarakat ilmiah, pusat pemikiran, dan pengembangan dalam kelompok keilmuan tertentu.
  10. Jurusan adalah unit pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi di lingkungan Universitas Malikussaleh.
  11. Program Studi adalah kesatuan rencana dan kegiatan belajar dengan berpedoman pada penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau vokasi yang diselenggarakan menurut kurikulum tertentu agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap ilmiah yang sesuai dengan kurikulum di lingkungan Universitas Malikussaleh.
  12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Malikussaleh.
  13. Guru Besar adalah dosen dengan jabatan fungsional tertinggi dan memiliki kemampuan akademik yang dapat diandalkan dalam menjalankan peran pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuninya.
  14. Etika adalah tata nilai ideal yang berhubungan dengan baik-buruk atau benar-salah terkait dengan peran, fungsi, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab warga akademik Universitas Malikussaleh.
  15. Kode Etik adalah kumpulan nilai, norma, dan aturan yang menjadi pedoman atas sikap, tingkah laku, dan perbuatan dosen dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
  16. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan dosen yang bertentangan dengan Kode Etik.
  17. Sanksi Kode Etik adalah bentuk konsekuensi atau hukuman yang diberikan kepada seseorang, sekelompok orang, dan/atau unit kerja atas pelanggaran Kode Etik dosen dan tenaga kependidikan, mulai dari sifat ringan, sedang, dan berat yang ditetapkan oleh Komisi Etik.
  18. Sanksi Moral adalah suatu bentuk pelanggaran tata krama atau sopan santun yang dapat menimbulkan cemoohan kepada seseorang, kelompok, dan/atau instansi.
  19. Peneliti adalah dosen yang melakukan kegiatan penelitian, baik secara perorangan maupun kelompok.
  20. Penelitian adalah usaha penuh nalar dalam memperoleh fakta atau informasi, termasuk kegiatan menguji kebenaran dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data secara teliti, jelas, sistematis, ilmiah, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah akademik.
  21. Plagiarisme atau penjiplakan adalah tindakan pelanggaran berat dalam dunia akademik terkait tindakan mengumumkan atau memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan atau gagasan orang lain dengan cara memublikasikan dan mengakuinya sebagai ciptaan sendiri.
  22. Unit Kerja adalah seluruh organisasi yang berada di Universitas Malikussaleh.
Unduh Lampiran Lengkap Peraturan

Unduh dokumen lengkap Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh tentang Kode Etik Dosen (PDF).

Alamat UNIMAL

Cot Tengku Nie Reuleut,
Muara Batu, Aceh Utara,
Provinsi Aceh, Indonesia

 
Telp : +62.645.41373
Fax : +62.645.44450

humas@unimal.ac.id

 

Unit Layanan

Civitas Akademika

Link Literasi