Disampaikan kepada mahasiswa yang dinyatakan sebagai yang tidak lulus KIP Kuliah Tahun 2021, bukan Penerima KIP Kuliah On Going, dan bukan penerima Bidikmisi On Going yang namanya tertera dalam lampiran pengumuman ini untuk dapat membayarkan UKT sesuai besaran UKT yang ada dalam pengumuman tersebut.
Pengumuman selengkapnya dapat dilihat di sini