UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Universitas Malikussaleh kembali memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang ditandatangani dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) di ruang rapat Gedung Rektorat Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Selasa (31/1/2023).
Kerja sama tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova, MH, Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman SH, dan para Jaksa Pengacara Negara.
Kemudian dari Unimal dihadiri Rektor, Prof Dr Herman Fithra ASEAN Eng, Wakil Rektor II, Dr Mukhlis, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Zulfikar MT, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem. Informasi, Dr T Nazaruddin, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Dr Muhammad Daud, kepala UPT Bimbingan Karir dan Kewirausahaan, Dr Sulaiman, Dekan Fisipol, Dr M. Nazaruddin, Dekan Fakultas Teknik, Dr Muhammad, dan Dekan FKIP, Dr Azhari.
Rektor Unimal, Prof Dr Herman Fithra mengatakan, penandatangan MoU ini sudah lama di wacanakan dan hari ini baru bisa ditandatangani. Salah satu wacana yang ada dalam draf kerja sama tersebut adalah tentang kesiapan dosen Unimal yang akan melakukan pengabdian sebagai tenaga ahli. Selain itu kedua pihak juga akan saling mensuport. Kerja sama tersebut meliputi, pengembangan kurikulum, sumber daya manusia, penelitian, magang, pendampingan, penyuluhan, dan sosialisasi hukum.
“Setelah penandatanganan ini nantinya akan ada suatu ikatan kedua pihak, dan kami berharap mahasiswa hukum Unimal akan bisa magang di kantor Kejaksaan Aceh Utara,” katanya.
Sementara, Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu menyampaikan, MoU yang ditandatangani tersebut untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, melakukan pelayanan, dan tindakan hukum lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara oleh Universitas Malikussaleh. Kegiatan ini juga wujud dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan memberikan bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata, dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Universitas Malikussaleh”, tutupnya.[tmi]