Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dimana dalam hal terdapat perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau puhak lain yang membiayai Mahasiswa dan/atau ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa, maka Universitas Malikussaleh menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Malikussaleh.
Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 dapat diunduh di sini