Surat Edaran Rektor Nomor 3 Tahun 2021

Berdasarkan:

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tanggal 30  November  2020  tentang  Penyelenggaraan  Pembelajaran  pada  Semester  Genap  Tahun Akademik 2020/2021;
  3. Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Universitas Malikussaleh Nomor 3d/Satgas/V/2021 tanggal 23 Mei 2021 tentang pemberitahuan pengambilan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Malikussaleh.

dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika (mahasiswa, dosen, tendik) serta masyarakat sekitarnya, maka Rektor Universitas Malikussaleh menyampaikan edaran sebagaimana terlampir.

Alamat UNIMAL

Cot Tengku Nie Reuleut,
Muara Batu, Aceh Utara,
Provinsi Aceh, Indonesia

 
Telp : +62.645.41373
Fax : +62.645.44450

humas@unimal.ac.id

 

Unit Layanan

Civitas Akademika

Link Literasi