Berdasarkan:
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tanggal 30 November 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021;
- Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Universitas Malikussaleh Nomor 3d/Satgas/V/2021 tanggal 23 Mei 2021 tentang pemberitahuan pengambilan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Malikussaleh.
dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika (mahasiswa, dosen, tendik) serta masyarakat sekitarnya, maka Rektor Universitas Malikussaleh menyampaikan edaran sebagaimana terlampir.