Menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021, dan kejelasan tugas dan wewenang jurusan dan program studi, dan Laboratorium/Bengkel/Studio, maka perlu menetapkan tugas dan tanggung jawab terhadap kepada jurusan, program studi Laboratorium/Bengkel/ Studio
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2021 dapat diunduh di sini.