Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik yang dipimpin oleh Ketua Senat. Bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh dan pelaksanaan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Malikussaleh, dan terkait dengan pemilihan anggota Senat dari Wakil Dosen di lingkungan Universitas Malikussaleh diatur dalam Peraturan Rektor
Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2021 dapat diunduh di sini.