Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Malikussaleh

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Malikusaleh, serta  untuk menciptakan iklim akademis yang kondusif untuk kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri mahasiswa perlu dibuat aturan dan kode etik bagi mahasiswa Universitas Malikussaleh;

dan mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelola Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Malikussaleh;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh;

Maka ditetapkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Malikussaleh sebagaimana terlampir

Alamat UNIMAL

Cot Tengku Nie Reuleut,
Muara Batu, Aceh Utara,
Provinsi Aceh, Indonesia

 
Telp : +62.645.41373
Fax : +62.645.44450

humas@unimal.ac.id

 

Unit Layanan

Civitas Akademika

Link Literasi