UNIMALNEWS | Bukit Indah - Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Dr Herman Fithra Asean Eng mengatakan bahwa pelaksanaan Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2021 tentang Beban Kerja Dosen (BKD) akan mulai diberlakukan pada semester ganjil tahun akademik 2021/2021. Hal tersebut dikatakannya dalam pertemuan dengan para asesor BKD pada Kamis (5/8/2021) di Kampus Bukit Indah.
Menurut Rektor, Peraturan yang sudah disosialisasikan kepada para dosen ini bertujuan sebagai acuan dalam melakukan pengukuran beban kinerja serta mendorong peningkatan profesionalisme dosen.
“Kita ingin ke depannya tidak terjadi lagi perbedaan pendapat dalam memahami dan mengukur kinerja dosen. Kinerja para dosen ini akan sangat menentukan bagaimana perkembangan sebuah institusi, karena kinerja itu akan langsung berdampak pada Indeks Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi,” terang Rektor.
Dalam kesempatan itu juga Rektor juga meminta kepada para Dekan yang juga bertindak sebagai asesor untuk mengingatkan para dosen untuk mengisi BKD sesuai dengan rubrik yang telah dipersiapkan.
Laporkan semua apa yang dilakukan oleh dosen dalam satu semester. Semua unsur tridarma perguruan tinggi yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat harus ada, ditambah dengan unsur penunjang
“Bagi dosen yang melaporkan BKD, semua haknya yang meliputi membimbing, dosen wali, penguji, dan lainnya akan dibayarkan, namun pada semester depan, jika BKD yang dilaporkan dosen tidak memenuhi semua unsur, maka semua hal tidak bisa dibayarkan, termasuk serdos,” jelasnya.
Pada Peraturan Rektor itu juga dibunyikan tentang kewajiban publikasi para dosen pada setiap level jabatan fungsionalnya, dimulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar (profesor). “Hadirnya Peraturan ini juga bertujuan agar publikasi dosen Universitas Malikussaleh mengalami peningkatan,” pungkas Rektor.[ryn]